Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian Kinerja.
(2) Penyusunan laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya.
(3) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai formulir pengukuran pencapaian Kinerja tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian.
(4) Penyusunan laporan Kinerja triwulanan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap akhir triwulan I, II, dan III, sedangkan pada pada akhir triwulan IV dilakukan penyusunan laporan Kinerja tahunan;
b. dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pemantauan Kinerja berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan;
c. formulir pengukuran pencapaian Kinerja unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian disampaikan kepada pimpinan tinggi madya masing-masing paling lama 15 (lima belas) hari setelah triwulan berakhir; dan
d. laporan Kinerja triwulanan Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari setelah triwulan berakhir.
(5) Pengisian kolom persentase capaian Kinerja pada pelaporan Kinerja menggunakan 2 (dua) rumus:
a. rumus I digunakan apabila kondisi capaian realisasi menunjukkan hubungan linear; dan
b. rumus II digunakan apabila kondisi capaian realisasi mempunyai hubungan terbalik.
(6) Ketentuan mengenai:
a. sistematika dan format penyusunan laporan Kinerja triwulanan;
b. formulir pengukuran pencapaian Kinerja; dan
c. rumus pengisian kolom persentase capaian target Kinerja, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
