Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan proses penyusunan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap mengenai pencapaian Kinerja yang disusun berdasarkan perencanaan Kinerja yang ditetapkan untuk pelaksanaan rencana kerja anggaran Kementerian. (2) Penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Kinerja triwulanan; dan b. laporan Kinerja tahunan.
Your Correction