Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data Kinerja. (2) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat Kementerian, unit kerja pimpinan tinggi madya, kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian. (3) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. memantau pencapaian Kinerja dan anggaran; b. memantau pelaksanaan Program dan Kegiatan secara kontinu; dan c. mengantisipasi permasalahan yang timbul. (4) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja meliputi: a. capaian Sasaran dan Indikator Kinerja pada perjanjian Kinerja; b. Kinerja anggaran yang meliputi penyerapan, efisiensi, konsistensi tehadap perencanaan, dan capaian keluaran (output) pada rencana kerja dan anggaran; c. realisasi komponen pada rencana kerja; dan d. perkembangan pelaksanaan aktivitas pada rencana aksi. (5) Pemantauan dan pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di lingkungan Kementerian dilakukan dengan ketentuan: a. pemantauan Kinerja berupa capaian Sasaran, Indikator Kinerja, dan perkembangan aktivitas rencana aksi dilakukan secara triwulanan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah triwulan berakhir; b. pemantauan Kinerja anggaran dan realisasi komponen rencana kerja dilakukan paling lama pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya; dan c. pemantauan dan pengelolaan data Kinerja dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi pemantauan Kinerja berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.
Your Correction