Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana aksi merupakan dokumen pemetaan Sasaran Kinerja menjadi rincian aktivitas riil dari pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama atau satuan kerja. (3) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Kementerian dilakukan dengan ketentuan: a. rencana aksi disusun berdasarkan dokumen perjanjian Kinerja dan rencana kerja dan anggaran unit kerja masing-masing; b. rencana aksi ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen perjanjian Kinerja disahkan; c. rencana aksi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan; dan d. rencana aksi disusun dengan memanfaatkan aplikasi berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan. (4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi perubahan pada dokumen perjanjian Kinerja dan rencana kerja dan anggaran. (5) Ketentuan mengenai format penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction