Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan ketentuan: a. Indikator Kinerja Sasaran strategis merupakan Indikator Kinerja di tingkat Kementerian; b. Indikator Kinerja Program merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya; dan c. Indikator Kinerja Kegiatan merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, dan unit pelaksana teknis. (2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan kriteria: a. spesifik (specific); b. terukur (measurable); c. mampu dicapai (attainable); d. relevan (relevant); e. berjangka waktu tertentu (time bound); dan f. mampu dipantau dan dikumpulkan (trackable).
Your Correction