Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran. (2) Perubahan perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan reviu Inspektur Jenderal dan persetujuan Sekretaris Jenderal sesuai dengan mekanisme perencanaan Program.
Your Correction