Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari Sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai Sasaran yang telah ditetapkan.
(3) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh Indikator Kinerja.
(4) Target kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam periode 1 (satu) tahun.
(5) Penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategis unit kerja masing-masing.
(6) Tata cara penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
