Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Rencana strategis di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. perubahan rencana strategis Kementerian; dan/atau
b. perubahan struktur organisasi dan tata kerja di tingkat Kementerian dan/atau unit kerja pimpinan tinggi madya.
(2) Perubahan rencana strategis unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan reviu dari Inspektorat Jenderal dan persetujuan Sekretariat Jenderal melalui biro yang membidangi perencanaan sesuai dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.
Your Correction
