Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan rencana strategis.
Your Correction
