Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana strategis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan rencana strategis.
Your Correction