Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dokumen perencanaan Kinerja untuk periode 5 (lima) tahun yang memberikan arah dalam pelaksanaan Program pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan unit kerja pimpinan tinggi madya sebagai acuan dalam penyelenggaraan SAKIP, pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
Your Correction