Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dalam rangka pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dalam periode waktu tertentu. (2) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana strategis; b. rencana kerja tahunan; dan c. perjanjian Kinerja.
Your Correction