Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. (2) Pimpinan tinggi madya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerja pimpinan tinggi madya yang dipimpinnya. (3) Pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit kerjanya.
Your Correction