Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan kepada unit kerja pimpinan tinggi madya yang memenuhi kriteria penilaian sangat baik. (2) Bagi unit kerja pimpinan tinggi madya dengan Hasil penilaian sangat kurang dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Your Correction