Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Current Text
Pengurangan jam kerja sebagai akibat dari penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Your Correction
