Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Current Text
(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global.
(2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran Upah.
(3) Penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Your Correction
