Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Current Text
(1) Besaran Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak- hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah terakhir sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.
Your Correction
