Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
