Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Current Text
(1) Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada:
a. Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan
b. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang ditembuskan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan pencatatan terhadap hasil kesepakatan.
(3) Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan tanda terima bukti pencatatan kepada Pengusaha.
(4) Pencatatan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan bukti pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Your Correction
