Correct Article 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran manfaat program JKK diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal Kecelakaan Kerja menyebabkan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, manfaat program JKK dibayarkan kepada ahli waris.
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. janda, duda, atau Anak;
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1. keturunan sedarah Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2. saudara kandung;
3. mertua; atau
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 maka manfaat program JKK berupa santunan kematian dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:
a. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan
b. sisa santunan berupa santunan kematian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.
Your Correction
