Correct Article 51
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Laporan untuk mendapatkan manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke INDONESIA dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA sedang melaksanakan cuti;
d. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara daring atau luring.
Your Correction
