Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Kecelakaan Kerja dan/atau akibat Kecelakaan Kerja termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan penempatan dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran INDONESIA pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; d. surat keterangan diagnosa atau resume medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan; e. bukti pembayaran biaya transportasi di negara tujuan penempatan; rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA atau rekening tabungan dari pihak lain yang membayar terlebih dahulu; dan f. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja. (2) Dalam hal biaya perawatan dan pengobatan melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan melampirkan dokumen: a. surat keterangan dari asuransi di negara tujuan penempatan, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai besarnya penggantian biaya pengobatan atau perawatan yang sudah dibayarkan, jika terjadi selisih bayar; b. bukti pembayaran pengobatan atau perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan; dan c. rekening tabungan atas nama pihak yang membayarkan terlebih dahulu. (3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf f, ahli waris melampirkan dokumen: a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; b. kartu keluarga Pekerja Migran INDONESIA dan/atau ahli waris; c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah. (4) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; d. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (5) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. perjanjian kerja; d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berakhir; e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (6) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja; d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA gagal ditempatkan; e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (7) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. perjanjian kerja; d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran INDONESIA ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (8) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter; d. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (9) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. perjanjian kerja; d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja; dan e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (10) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. perjanjian kerja; d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA mengalami PHK sepihak; dan e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (11) Ketentuan mengenai laporan dan dokumen yang dilampirkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan terkait klaim JKK untuk pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku mutatis mutandis terhadap klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan untuk pelindungan selama bekerja. (12) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) disampaikan secara daring atau luring.
Your Correction