Correct Article 49
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. akta kelahiran Anak;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;
b. kartu keluarga;
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan secara daring atau luring.
Your Correction
