Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain; c. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan gagal berangkat; dan d. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Laporan kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; c. surat keterangan kepolisian; d. bukti bagasi tercatat atau surat muatan udara atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan; dan e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring.
Your Correction