Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat program JHT dibayarkan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA secara sekaligus. (2) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, manfaat program JHT dibayarkan kepada ahli waris secara sekaligus. (3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi janda, duda, atau Anak. (4) Dalam hal janda, duda, atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada maka manfaat program JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; atau d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. (5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dana JHT diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Your Correction