Correct Article 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengajuan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan dan verifikasi.
Your Correction
