Correct Article 59
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ahli waris berhak mendapatkan manfaat program JKM maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat program JKM paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan
verifikasi selesai dilakukan.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
(4) Pembayaran manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKM.
Your Correction
