Correct Article 46
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan;
b. ahli waris Pekerja Migran INDONESIA;
c. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
d. Pelaksana Penempatan;
e. Direktur Jenderal; atau
f. BP2MI.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
