Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. ahli waris Peserta; b. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; c. Pelaksana Penempatan; d. Direktur Jenderal; atau e. BP2MI.
Your Correction