Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta.
Your Correction
