Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; b. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap; c. santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja; d. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja; e. biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese); f. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja; g. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA; h. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal; i. bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan; dan/atau j. beasiswa pendidikan atau pelatihan. (2) Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan oleh dokter penasihat berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan/atau mental kepada Peserta. (3) Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan ketentuan: a. tidak disebabkan oleh kesalahan Pelaksana Penempatan; dan/atau b. tidak disebabkan karena kebijakan Pemerintah Republik INDONESIA. (4) Bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sudah termasuk santunan Cacat Sebagian Fungsi jika terjadi hilangnya kemampuan kerja mental secara tetap. (5) Beasiswa pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan jika Peserta: 1. mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja; atau 2. meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; b. diajukan pada saat Peserta telah dinyatakan Cacat Total Tetap atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; c. diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak dengan persyaratan: 1. Anak usia sekolah; 2. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun; 3. belum menikah; dan/atau 4. belum bekerja; d. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf c telah didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan; e. Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan merupakan Anak Peserta yang telah dilahirkan termasuk Anak tiri atau Anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; f. Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima manfaat beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK; g. jika Anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia sebelum menerima manfaat beasiswa, ahli waris wajib melaporkan perubahan data Anak penerima manfaat beasiswa paling lambat pada saat pengajuan dengan melampirkan surat kematian untuk pengalihan manfaat beasiswa; h. jika Anak penerima manfaat beasiswa sedang dalam masa menerima manfaat beasiswa dan meninggal dunia, manfaat beasiswa dapat dialihkan kepada Anak Peserta yang menjadi pengganti dengan ketentuan: 1. diberikan sebesar sisa manfaat beasiswa yang seharusnya masih diterima bila Anak penerima manfaat beasiswa yang meninggal masih hidup; 2. diberikan sesuai jenjang pendidikan Anak Peserta yang menjadi pengganti; dan 3. pengalihan manfaat beasiswa hanya berlaku 1 (satu) kali dan untuk 1 (satu) Anak Peserta yang menjadi pengganti i. manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak sesuai tingkat pendidikan Anak Peserta; j. jika Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; dan k. jika manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan. (6) Manfaat beasiswa pendidikan tinggi untuk jenjang strata 1/sederajat atau pelatihan diberikan paling lama 4 (empat) tahun dengan ketentuan: a. jika Anak menyelesaikan pendidikan tinggi jenjang strata 1/sederajat kurang dari 4 (empat) tahun, Anak tidak dapat mengajukan beasiswa untuk jenjang strata 1/sederajat lain atau pelatihan lainnya; b. jika Anak belum menyelesaikan pendidikannya dan beralih jurusan atau lembaga pendidikan atau beralih ke pelatihan, Anak tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pendidikan dari perguruan tinggi yang berwenang dan batas manfaat yang diberikan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan c. peralihan ke jurusan atau lembaga pendidikan atau pelatihan hanya berlaku 1 (satu) kali. (7) Manfaat beasiswa pelatihan diberikan untuk 1 (satu) jenis pelatihan yang dapat diikuti secara berjenjang dengan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa untuk jenjang dimaksud dengan ketentuan: a. pengajuan manfaat beasiswa pelatihan lanjutan untuk pelatihan yang berjenjang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebelumnya; b. pelatihan dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi; c. jika penerima manfaat beasiswa belum menyelesaikan pelatihannya dan beralih ke lembaga pendidikan tinggi, penerima manfaat beasiswa tetap mendapat manfaat beasiswa sesuai jenjang dengan melampirkan surat keterangan tidak menyelesaikan pelatihan dari lembaga pelatihan dan batas manfaat paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan manfaat beasiswa pertama kali untuk jenjang dimaksud; dan d. peralihan pelatihan ke lembaga pendidikan tinggi hanya berlaku 1 (satu) kali. (8) Bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja maka beasiswa pendidikan diberikan pada saat Anak memasuki usia sekolah.
Your Correction