Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implan; i. jasa dokter atau medis; j. operasi; k. pelayanan darah; l. rehabilitasi medik; dan/atau m. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. (2) Perawatan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Peserta tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis; b. wajib mendapatkan rekomendasi dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat dan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan; dan c. meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami risiko tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (5) Dalam hal Kecelakaan Kerja terjadi pada daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi standar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada fasilitas kesehatan terdekat. (6) Biaya pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA akibat Kecelakaan Kerja dibayar terlebih dahulu oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dan berhak mendapatkan penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction