Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk:
a. pelayanan kesehatan;
b. santunan berupa uang; dan/atau
c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Your Correction
