Correct Article 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
(2) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada di INDONESIA sebagai:
a. Peserta penerima upah; atau
b. Peserta bukan penerima upah.
(3) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
