Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial. (2) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada di INDONESIA sebagai: a. Peserta penerima upah; atau b. Peserta bukan penerima upah. (3) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction