Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya manfaat program JHT bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta. (2) Pengembangan nilai manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dilanjutkan setelah Peserta mengakhiri perjanjian kerja dan manfaat program JHT belum dibayarkan sekaligus. (3) Manfaat program JHT diberikan pada saat Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA: a. memasuki usia pensiun; b. meninggal dunia; atau c. mengalami Cacat Total Tetap. (4) Memasuki usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk: a. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun; b. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat; atau c. Pekerja Migran INDONESIA yang gagal ditempatkan atau berhenti bekerja. (5) Pekerja Migran INDONESIA yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; b. mengalami PHK; c. mengundurkan diri; atau d. menjadi warga negara asing. (6) Dalam mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yaitu: a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, untuk kepemilikan rumah; atau b. paling paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah JHT, untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Your Correction