Correct Article 66
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran Peserta bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilampirkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP2MI.
(2) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk dan penyerahan dokumen dilakukan melalui BP2MI maka BP2MI menyerahkan dokumen persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk elektronik atau fotokopi.
(3) Dokumen persyaratan pengajuan klaim yang belum tersedia dalam sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan harus diserahkan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk elektronik atau fotokopi.
Your Correction
