Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA mengikuti program JHT.
(2) Dalam hal iuran program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(3) Pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka.
(4) Pembayaran iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran:
a. 2 (dua) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
c. 6 (enam) bulan; atau
d. 1 (satu) tahun.
Your Correction
