Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.
Your Correction