Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dengan ketentuan: a. untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau b. untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction