Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara daring dan/atau luring.
Your Correction