Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
Your Correction