Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Your Correction