Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan b. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
Your Correction