Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi:
a. JKK;
b. JKM; dan
c. JHT.
Your Correction
