Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT.
Your Correction