Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaminan sosial kesehatan; dan b. jaminan sosial ketenagakerjaan.
Your Correction