Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan CCS atau CCUS, Kontraktor dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
