Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal sumber Emisi Karbon berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, monetisasi penyelenggaraan CCS atau CCUS paling sedikit terdiri atas:
a. Perdagangan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penggantian biaya operasi atas pemanfaatan fasilitas bersama.
(2) Dalam hal Emisi Karbon bukan bersumber dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, monetisasi penyelenggaraan CCUS terdiri atas penerimaan dari jasa injeksi dan penyimpanan.
(3) Hasil monetisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
