Correct Article 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kontraktor menyampaikan hasil MRV secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama bulan Maret pada tahun berjalan.
(2) Berdasarkan penyampaian hasil MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melaporkan hasil MRV kegiatan CCS atau CCUS sebagai bagian inventarisasi penurunan GRK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup paling lama bulan Juni pada tahun berjalan.
Your Correction
