Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga independen yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) untuk memberikan jaminan kualitas, kredibilitas, keandalan, kelengkapan, akurasi, dan kebenaran hasil program pengukuran (measurement) atas jumlah Emisi Karbon yang tersimpan pada Zona Target Injeksi.
(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diutamakan lembaga independen dalam negeri.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melakukan pemeriksaan pelaksanaan CCS atau CCUS secara objektif dan profesional, paling sedikit melalui:
a. pengumpulan informasi dari setiap sumber Emisi Karbon;
b. perhitungan dan pelaporan data; dan
c. kemampuan mengembangkan pedoman dan mekanisme pemeriksaan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Your Correction
