Correct Article 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kontraktor yang melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS wajib melakukan program pengukuran (measurement) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kontraktor yang melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun program pengukuran (measurement) sesuai dengan kekhususan lokasi CCS atau CCUS yang paling sedikit memuat:
a. inventarisasi Emisi Karbon selama kegiatan; dan
b. parameter operasi CCS atau CCUS.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode pengukuran (measurement) yang dapat berupa metode langsung atau tidak langsung.
Your Correction
