Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kontraktor yang melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS harus melakukan kegiatan MRV.
(2) Kegiatan MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana MRV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan kegiatan MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
